Pasal 21 Undang-Undang Bea Meterai
BAB VII
LARANGAN BAGI PEJABAT YANG BERWENANG
Pasal 21
(1) Pejabat yang berwenang dalam menjalankan tugas atau jabatannya, dilarang:
a. menerima, mempertimbangkan, atau menyimpan Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar;
b. melekatkan Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar pada Dokumen lain yang berkaitan;
c. membuat salinan, tembusan, rangkap, atau petikan dari Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar; dan/atau
d. memberikan keterangan atau catatan pada Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 21
Ayat (1)
Pasal ini dimaksudkan agar pejabat yang berwenang masing-masing dalam menjalankan tugas atau jabatannya turut meyakinkan bahwa Bea Meterai yang terutang atas Dokumen telah dibayar sebagaimana mestinya.
Pejabat yang berwenang dalam ketentuan ini antara lain hakim, panitera, jurusita, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah, pegawai aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat negara.
Peraturan perundang-undangan dalam ketentuan ini misalnya peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin dan kewajiban atau larangan pegawai aparatur sipil negara, pejabat negara, atau pejabat umum lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
+62 897-0805-966
gosriconsulting88@gmail.com


