Pasal 25 Undang-Undang Kepabeanan

BAB V
TIDAK DIPUNGUT, PEMBEBASAN, KERINGANAN, DAN PENGEMBALIAN BEA MASUK
Pasal 25 (Rev1)

(1) Pembebasan bea masuk diberikan atas impor :

a. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asal timbal balik;

b. barang untuk keperluan badan Internasional beserta pejabat yang bertugas di Indonesia;

c. buku ilmu pengetahuan;

d. barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;

e. barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam;

f. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;

g. barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;

h. persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang yang diperuntukan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;

i. barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;

j. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;

k. peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;

l. barang pindahan;

m. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu;

n. obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat;

o. barang yang teloah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian;

p barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama dengan kualitas pada saat diekspor;

q. bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan.

(2) Dihapus.

(3) Ketentuan tentang pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

(4) Orang yang tidak memenuhi ketentuan tentang pembebasan bea masuk yang ditetapkan menurut Undang-undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banya 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.


Penjelasan Pasal 25

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan pembebasan bea masuk yaitu peniadaan pembayaran bea masuk yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.

Huruf a

Yang dimaksud dengan barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yaitu barang milik atau untuk keperluan perwakilan negara asing tersebut, termasuk pejabat pemegang paspor diplomatik dan keluarganya di Indonesia. Pembebasan tersebut diberikan apabila negara yang bersangkutan memberikan perlakuan yang sama terhadap diplomat Indonesia.

Huruf b

Yang dimaksud dengan barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yaitu milik atau untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia, termasuk para pejabatnya yang ditugaskan di Indonesia. Pembebasan ini tidak diberikan kepada pejabat badan internasional yang memegang paspor Indonesia.

Huruf c

Pembebasan bea masuk diberikan berdasarkan rekomendasi dari kementerian terkait terhadap buku-buku yang bertujuan untuk meningkatkan ilmu pengetahuan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Huruf d

Yang dimaksud barang keperluan ibadah untuk umum yaitu barang-barang yang semata-mata digunakan untuk keperluan ibadah dari setiap agama yang diakui di Indonesia.

Yang dimaksud dengan barang keperluan amal dan sosial yaitu barang yang semata-mata ditujukan untuk keperluan amal dan sosial dan tidak mengandung unsur komersial, seperti bantuan untuk bencana alam atau pemberantasan wabah penyakit.

Yang dimaksud dengan barang untuk keperluan kebudayaan yaitu barang yang ditujukan untuk meningkatkan hubungan kebudayaan antarnegara. Pembebasan bea masuk diberikan berdasarkan rekomendasi dari kementerian terkait.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Yang dimaksud dengan barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yaitu barang atau peralatan yang digunakan untuk melakukan penelitian/riset atau percobaan guna peningkatan atau pengembangan suatu penemuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Pembebasan bea masuk diberikan berdasarkan rekomendasi dari kementerian terkait.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Cukup jelas.

Huruf j

Yang dimaksud dengan barang contoh yaitu barang yang diimpor khusus sebagai contoh, antara lain untuk keperluan produksi (prototipe) dan pameran dalam jumlah dan jenis yang terbatas, baik tipe maupun merek.

Huruf k

Cukup jelas.

Huruf l

Yang dimaksud dengan barang pindahan yaitu barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.

Huruf m

Yang dimaksud dengan barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas yaitu barang-barang yang dibawa oleh mereka sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 10B ayat (3), sedangkan barang kiriman yaitu barang yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri.

Huruf n

Cukup jelas.

Huruf o

Yang dimaksud dengan perbaikan yaitu penanganan barang yang rusak, usang, atau tua dengan mengembalikannya pada keadaan semula tanpa mengubah sifat hakikinya.

Yang dimaksud dengan pengerjaan yaitu penanganan barang, selain perbaikan tersebut di atas, juga mengakibatkan peningkatan harga barang dari segi ekonomis tanpa mengubah sifat hakikinya.

Pengujian meliputi pemeriksaan barang dari segi teknik dan menyangkut mutu serta kapasitasnya sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Pembebasan atau keringanan dalam hal ini hanya dapat diberikan terhadap barang dalam keadaan seperti pada waktu diekspor, sedangkan atas bagian yang diganti atau ditambah dan biaya perbaikan tetap dikenakan bea masuk.

Huruf p

Pembebasan bea masuk dapat diberikan terhadap barang setelah diekspor, diimpor kembali tanpa mengalami proses pengerjaan atau penyempurnaan apapun, seperti barang yang dibawa oleh penumpang ke luar negeri, barang keperluan pameran, pertunjukan, atau perlombaan.

Terhadap barang yang diekspor untuk kemudian karena suatu hal diimpor kembali dalam keadaan yang sama dengan ketentuan segala fasilitas yang pernah diterimanya dikembalikan.

Huruf q

Bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan yaitu:

1) bahan terapi yang berasal dari manusia, yaitu darah manusia serta turunannya (derivatif) seperti darah seluruhnya, plasma kering albumin, gamaglobulin, fibrinogen serta organ tubuh.

2) bahan pengelompokkan darah yang berasal dari manusia, binatang, tumbuh-tumbuhan, atau sumber lain.

3) bahan penjenisan jaringan yang berasal dari manusia, binatang, tumbuh-tumbuhan, atau sumber lain.

Ayat (2)

Dihapus.

Ayat (3)

Ayat ini memberikan wewenang kepada Menteri untuk mengatur lebih lanjut persyaratan dan tata cara yang harus dipenuhi guna memperoleh pembebasan berdasarkan pasal ini.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan tidak memenuhi ketentuan antara lain digunakan tidak sesuai dengan tujuan dan persyaratan yang ditetapkan, seperti fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan, tetapi pada kenyataannya diperdagangkan.

Pelanggaran atas ketentuan tentang pembebasan ini ditemukan pada pengawasan, penelitian kembali, dan/atau pelaksanaan audit kepabeanan.

Perubahan

UU Nomor 10 Tahun 1995

UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)

+62 897-0805-966

gosriconsulting88@gmail.com