Pasal 29 Undang-Undang Pengadilan Pajak

BAB II
SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
Pasal 29

(1) Pada Pengadilan Pajak ditetapkan adanya kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang Panitera.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitera Pengadilan Pajak dibantu oleh seorang Wakil Panitera dan beberapa orang Panitera Pengganti.

(3) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan Undang-undang, Panitera, Wakil Panitera, dan Panitera Pengganti tidak boleh merangkap menjadi:

a. pelaksana putusan Pengadilan Pajak;

b. wali, pengampu, atau pejabat yang berkaitan dengan suatu Sengketa Pajak yang akan atau sedang diperiksa olehnya;

c. penasehat hukum;

d. konsultan pajak;

e. akuntan publik; dan/atau

f. pengusaha.

(4) Panitera, Wakil Panitera, dan Panitera Pengganti diangkat dan diberhentikan dari jabatannya oleh Menteri.

(5) Pembinaan teknis Panitera dilakukan oleh Mahkamah Agung.


Penjelasan Pasal 29

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Karena Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti merangkap tugas sebagai Panitera, Wakil Panitera, dan Panitera Pengganti, pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti sekaligus merupakan pengangkatan dan pemberhentian Panitera, Wakil Panitera, dan Panitera Pengganti.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Perubahan

UU Nomor 14 Tahun 2002

+62 897-0805-966

gosriconsulting88@gmail.com