Pasal 16 Undang-Undang Bea Meterai
BAB V
METERAI TEMPEL, METERAI ELEKTRONIK, DAN METERAI DALAM BENTUK LAIN
Pasal 16
(1) Pemerintah berwenang menentukan keabsahan Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
(2) Ketentuan mengenai tata cara untuk menentukan keabsahan Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 16
Cukup jelas.
+62 897-0805-966
gosriconsulting88@gmail.com


