Pasal 71 Undang-Undang Pengadilan Pajak

BAB IV
HUKUM ACARA
Pasal 71

(1) Keterangan ahli adalah pendapat orang yang diberikan di bawah sumpah dalam persidangan tentang hal yang ia ketahui menurut pengalaman dan pengetahuannya.

(2) Seorang yang tidak boleh didengar sebagai saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) tidak boleh memberikan keterangan ahli.


Penjelasan Pasal 71

Cukup jelas.

Perubahan

UU Nomor 14 Tahun 2002

EMAIL
TELEPON

gosriconsulting88@gmail.com

+62 8970805966

Kontak

Optimalkan pengelolaan bisnis Anda melalui layanan akuntansi, konsultasi perpajakan, dan legalitas yang terintegrasi dan akurat. Kami berkomitmen memberikan solusi strategis untuk memastikan kepatuhan serta keberlanjutan perusahaan Anda. Hubungi kami segera untuk mendapatkan pendampingan profesional yang terpercaya.

© 2026. All rights reserved.