Pasal 7 Undang-Undang Pengadilan Pajak

BAB II
SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
Pasal 7

Pimpinan Pengadilan Pajak terdiri dari seorang Ketua dan paling banyak 5 (lima) orang Wakil Ketua.


Penjelasan Pasal 7

Wakil Ketua dapat lebih dari 1 (satu) didasarkan pada jumlah Sengketa Pajak yang harus diselesaikan. Apabila jumlah Sengketa Pajak sudah tidak dapat ditangani oleh seorang Wakil Ketua, diperlukan lebih dari 1 (satu) Wakil Ketua. Dalam hal Wakil Ketua lebih dari 1 (satu), tugas tiap-tiap Wakil Ketua dapat disesuaikan dengan jenis Pajak, wilayah kantor perpajakan, dan/atau jumlah Sengketa Pajak.

Perubahan

UU Nomor 14 Tahun 2002

+62 897-0805-966

gosriconsulting88@gmail.com