Pasal 53 Undang-Undang Pengadilan Pajak
BAB IV
HUKUM ACARA
Pasal 53
(1) Hakim Ketua memanggil terbanding atau tergugat dan dapat memanggil pemohon Banding atau penggugat untuk memberikan keterangan lisan.
(2) Dalam hal pemohon Banding atau penggugat memberitahukan akan hadir dalam persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Hakim Ketua memberitahukan tanggal dan hari sidang kepada pemohon Banding atau penggugat.
Penjelasan Pasal 53
Ayat (1)
Terbanding atau tergugat yang dipanggil oleh Hakim Ketua wajib hadir dalam persidangan.
Pemohon Banding atau penggugat dapat dipanggil oleh Hakim Ketua dan apabila dipanggil yang bersangkutan wajib hadir dalam persidangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Perubahan
UU Nomor 14 Tahun 2002
TELEPON
gosriconsulting88@gmail.com
+62 8970805966
Kontak
Optimalkan pengelolaan bisnis Anda melalui layanan akuntansi, konsultasi perpajakan, dan legalitas yang terintegrasi dan akurat. Kami berkomitmen memberikan solusi strategis untuk memastikan kepatuhan serta keberlanjutan perusahaan Anda. Hubungi kami segera untuk mendapatkan pendampingan profesional yang terpercaya.
© 2026. All rights reserved.
