Pasal 15 Undang-Undang Bea Meterai
BAB V
METERAI TEMPEL, METERAI ELEKTRONIK, DAN METERAI DALAM BENTUK LAIN
Pasal 15
(1) Meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c merupakan Meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan Meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi lainnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Meterai dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 15
Cukup jelas.
+62 897-0805-966
gosriconsulting88@gmail.com


