Pasal 45 UU Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Penjelasan Pasal 45

Meskipun Undang-Undang Perpajakan yang lama telah dicabut dengan diundangkannya Undang-Undang ini, untuk menampung penyelesaian penetapan pajak-pajak terutang pada masa atau tahun pajak sebelum berlakunya Undang-Undang ini, yang pelaksanaannya masih berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan lama, maka Undang-Undang ini menentukan jangka waktu berlakunya peraturan perundang-undangan lama sampai dengan tanggal 31 Desember 1988. Penentuan jangka waktu lima tahun tersebut disesuaikan dengan daluwarsa penagihan pajak.

Pasal 45

Terhadap pajak-pajak yang terhutang pada suatu saat, untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang berakhir sebelum saat berlakunya Undang-Undang ini, tetap berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang lama, sampai dengan tanggal 31 Desember 1988.

Perubahan

UU Nomor 6 Tahun 1983

UU Nomor 9 Tahun 1994 (Rev1)

UU Nomor 16 Tahun 2000 (Rev2)

UU Nomor 28 Tahun 2007 (Rev3)

UU Nomor 16 Tahun 2009 (Rev4)

UU Nomor 11 Tahun 2020 (Rev5)

UU Nomor 7 Tahun 2021 (Rev6)

UU Nomor 6 Tahun 2023 (Rev7)

EMAIL
TELEPON

gosriconsulting88@gmail.com

+62 8970805966

Kontak

Optimalkan pengelolaan bisnis Anda melalui layanan akuntansi, konsultasi perpajakan, dan legalitas yang terintegrasi dan akurat. Kami berkomitmen memberikan solusi strategis untuk memastikan kepatuhan serta keberlanjutan perusahaan Anda. Hubungi kami segera untuk mendapatkan pendampingan profesional yang terpercaya.

© 2026. All rights reserved.