Pasal 12 Undang-Undang Pengadilan Pajak

BAB II
SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
Pasal 12

(1) Hakim tidak boleh merangkap menjadi:

a. pelaksana putusan Pengadilan Pajak;

b. wali, pengampu, atau pejabat yang berkaitan dengan suatu Sengketa Pajak yang akan atau sedang diperiksa olehnya;

c. penasehat hukum;

d. konsultan Pajak;

e. akuntan publik; dan/atau

f. pengusaha.

(2) Selain jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jabatan lain yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


Penjelasan Pasal 12

Cukup jelas.

Perubahan

UU Nomor 14 Tahun 2002

+62 897-0805-966

gosriconsulting88@gmail.com