Pasal 2A Undang-Undang Kepabeanan
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 2A (Rev1)
(1) Terhadap barang ekspor dapat dikenakan bea keluar.
(2) Bea Keluar dikenakan terhadap barang ekspor dengan tujuan untuk :
a. menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri;
b. melindungi kelestarian sember daya alam;
c. mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dan komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional; atau
d. menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri;
(3) Ketentuan mengenai pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 2A
Pengenaan bea keluar dalam pasal ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan nasional, bukan untuk membebani daya saing komoditi ekspor di pasar internasional.
Perubahan
UU Nomor 10 Tahun 1995
UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)
+62 897-0805-966
gosriconsulting88@gmail.com


