Pasal 22 Undang-Undang Bea Meterai

BAB VIII
FASILITAS PEMBEBASAN DARI PENGENAAN BEA METERAI
Pasal 22

(1) Bea Meterai yang terutang dapat diberikan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:

a. Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam yang ditetapkan sebagai bencana alam;

b. Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang semata-mata bersifat keagamaan dan/atau sosial yang tidak bersifat komersial;

c. Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan; dan/atau

d. Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang terkait pelaksanaan perjanjian internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perjanjian internasional atau berdasarkan asas timbal balik.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.


Penjelasan Pasal 22

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang semata-mata bersifat keagamaan dan/atau sosial yang tidak bersifat komersial" adalah seluruh atau sebagian dari tanah dan/atau bangunan yang hanya digunakan untuk melaksanakan kegiatan ibadah (peribadatan) keagamaan atau kegiatan sosial seperti panti asuhan atau panti jompo yang tidak bersifat komersial atau tidak mencari keuntungan.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "kebijakan lembaga yang berwenang di bidang jasa keuangan" antara lain dalam rangka:

a. melaksanakan pendalaman atau pengembangan sektor jasa keuangan;

b. melaksanakan penyehatan dan menjaga keberlangsungan lembaga jasa keuangan; dan/atau

c. mendorong fungsi intermediasi lembaga jasa keuangan.

Huruf d

Yang dimaksud dengan "perjanjian internasional" adalah perjanjian internasional antara Indonesia dengan 1 (satu) atau lebih negara, atau dengan lembaga/organisasi internasional, yang tunduk pada hukum internasional.

Ayat (2)

Cukup jelas.

+62 897-0805-966

gosriconsulting88@gmail.com