Pasal 92 Undang-Undang Kepabeanan

BAB XII
WEWENANG KEPABEANAN
Pasal 92

(1) Untuk pemenuhan kewajiban pabean berdasarkan undang-undang ini atau peraturan perundangundangan lain tentang larangan dan pembatasan impor atau ekspor barang, pejabat bea dan cukai berwenang memeriksa badan setiap orang:

a. yang berada di atas atau baru saja turun dari sarana pengangkut yang masuk ke dalam Daerah Pabean;

b. yang berada di atas atau siap naik ke sarana pengangkut yang tujuannya adalah tempat di luar Daerah Pabean;

c. yang sedang berada atau baru saja meninggalkan tempat penimbunan sementara atau tempat penimbunan berikat; atau

d. yang sedang berada di atau saja meninggalkan Kawasan Pabean.

(2) Orang yang diperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi permintaan pejabat bea dan cukai menuju tempat pemeriksaan.


Penjelasan Pasal 9

Ayat (1)

Mengingat bahwa beberapa barang yang sedemikian kecil ukurannya sehingga dapat disembunyikan di dalam badan atau pakaian yang dikenakan, pejabat bea dan cukai perlu diberi wewenang untuk melakukan pemeriksaan badan.

Pemeriksaan badan harus diusahakan sedemikian rupa sesuai dengan norma kesusilaan dan kesopanan.

Oleh karena itu, pemeriksaannya harus dilakukan di tempat tertutup oleh orang yang sama jenis kelaminnya, serta dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Perubahan

UU Nomor 10 Tahun 1995

UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)

+62 897-0805-966

gosriconsulting88@gmail.com