Pasal 75 Undang-Undang Pengadilan Pajak

BAB IV
HUKUM ACARA
Pasal 75

Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan dinyakini kebenarannya.


Penjelasan Pasal 75

Cukup jelas.

Perubahan

UU Nomor 14 Tahun 2002

+62 897-0805-966

gosriconsulting88@gmail.com