Pasal 45 Undang-Undang Kepabeanan
BAB VIII
TEMPAT PENIMBUNAN DI BAWAH PENGAWASAN PABEAN
Pasal 45 (Rev1)
(1) Barang dapat dikeluarkan dari tempat penimbunan berikat atas persetujuan pejabat bea dan cukai untuk :
a. diimpor untuk dipakai;
b. diolah;
c. diekspor sebelum atau sesudah diolah;
d. diangkut ke tempat penimbunan berikat lain atau tempat penimbunan sementara;
e. dikerjakan dalam daerah pabean dan kemudian dimasukan kembali ke tempat penimbunan berikat dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri; atau
f. dimasukan kembali ke dalam daerah pabean.
(2) Barang dari tempat penimbunan berikat yang diimpor untuk dipakai berupa :
a. barang yang telah diolah atau digabungkan;
b. barang yang tidak diolah; dan/atau
c. barang lainnya,
dipungut bea masuk berdasarakan tarif dan nilai pabean yang ditetapkan dengan peraturan menteri.
(3) Orang yang mengeluarkan barang dari tempat penimbunan berikat sebelum diberikan persetujuan oleh pejabat bea dan cukai tanpa bermaksud mengelakan kewajiban pabean, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
(4) Pengusaha tempat penimbunan berikat yang tidak dapat mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya berada di tempat tersebut wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
Penjelasan Pasal 45
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan barang lainnya antara lain waste, scrap, sisa/potongan, bahan baku yang rusak, dan/atau barang yang rusak.
Ayat (3)
Pengeluaran barang pada ayat ini dilakukan tanpa bermaksud mengelakkan pembayaran bea masuk karena telah diajukan pemberitahuan pabean dan bea masuk telah dilunasi, tetapi pengeluaran barang tersebut dilakukan tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai sehingga pelanggar dikenai sanksi administrasi berupa denda.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan pengusaha tempat penimbunan berikat yaitu orang yang benar-benar melakukan kegiatan usaha menyimpan, menimbun, melakukan pengetesan, memperbaiki/merekondisi, menggabungkan (kitting), memamerkan, menjual, mengemas, mengemas kembali, mengolah, mendaur ulang, melelang barang, merakit (assembling), mengurai (disassembling), dan/atau membudidayakan flora dan fauna di tempat penimbunan berikat.
Ketentuan pada ayat ini menegaskan bahwa terhadap barang impor yang wajib bea masuk, yang hilang dari tempat penimbunan berikat, kepada pengusaha tempat penimbunan berikat, wajib membayar bea masuk yang terutang dan sanksi administrasi berupa denda.
Perubahan
UU Nomor 10 Tahun 1995
UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)
+62 897-0805-966
gosriconsulting88@gmail.com


