Pasal 49 Undang-Undang Pengadilan Pajak

BAB IV
HUKUM ACARA
Pasal 49

Pemeriksaan dengan acara biasa dilakukan oleh Majelis.


Penjelasan Pasal 49

Cukup jelas.

Perubahan

UU Nomor 14 Tahun 2002

+62 897-0805-966

gosriconsulting88@gmail.com