Pasal 49 Undang-Undang Pengadilan Pajak
BAB IV
HUKUM ACARA
Pasal 49
Pemeriksaan dengan acara biasa dilakukan oleh Majelis.
Penjelasan Pasal 49
Cukup jelas.
Perubahan
UU Nomor 14 Tahun 2002
+62 897-0805-966
gosriconsulting88@gmail.com


