Pasal 49 Undang-Undang Pengadilan Pajak
BAB IV
HUKUM ACARA
Pasal 49
Pemeriksaan dengan acara biasa dilakukan oleh Majelis.
Penjelasan Pasal 49
Cukup jelas.
Perubahan
UU Nomor 14 Tahun 2002
Pemeriksaan dengan acara biasa dilakukan oleh Majelis.
Cukup jelas.
UU Nomor 14 Tahun 2002
