Pasal 88 Undang-Undang Pengadilan Pajak

BAB IV
HUKUM ACARA
Pasal 88

(1) Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan sela diucapkan.

(2) Putusan Pengadilan Pajak harus dilaksanakan oleh Pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan.

(3) Pejabat yang tidak melaksanakan putusan Pengadilan Pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.


Penjelasan Pasal 88

Cukup jelas.

Perubahan

UU Nomor 14 Tahun 2002

+62 897-0805-966

gosriconsulting88@gmail.com