Pasal 77 Undang-Undang Kepabeanan
BAB XII
WEWENANG KEPABEANAN
Pasal 77
(1) Untuk dipenuhinya kewajibannya pabean berdasarkan undang-undang ini, pejabat bea dan Cukai berwenang menengah barang dan/atau sarana pengangkut.
(2) Ketentuan tentang tata cara pencegahan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 77
Ayat (1)
Ayat ini memberikan wewenang kepada pejabat bea dan cukai untuk melaksanakan tugas administrasi kepabeanan berdasarkan undang-undang ini. Yang dimaksud dengan "menengah barang" adalah tindakan administrasi untuk menunda pengeluaran, pemuatan, dan pengangkutan barang impor atau ekspor sampai dipenuhinya kewajiban pabean. Yang dimaksud dengan "menegah sarana pengangkut" adalah tindakan untuk mencegah keberangkatan sarana pengangkut.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Perubahan
UU Nomor 10 Tahun 1995
UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)
+62 897-0805-966
gosriconsulting88@gmail.com


