Pasal 17 UU Pajak Penghasilan (PPh)
BAB IV
CARA MENGHITUNG PAJAK
Penjelasan Pasal 17
Ayat (1) (Rev6)
Huruf a
Contoh penghitungan pajak yang terutang untuk Wajib Pajak orang pribadi:
Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pajak Penghasilan yang terutang :
5% x Rp 60.000.000,00 = Rp 3.000.000,00
15% x Rp 190.000.000,00 = Rp 28.500.000,00
25% x Rp 250.000.000,00 = Rp 62.500.000,00
30% x Rp 4.500.000.000,00 = Rp 1.350.000.000,00
35% x Rp 1.000.000.000,00 = Rp 350.000.000,00 (+)
= Rp 1.794.000.000,00
Huruf b
Contoh penghitungan pajak yang terutang untuk Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap:
Penghasilan Kena Pajak PT A pada tahun pajak 2022 sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak 2022: 22% x Rp1.500.000.000,00 = Rp330.000.000,00
Ayat (2) (Rev6)
Perubahan tarif akan diberlakukan secara nasional dimulai per 1 Januari, diumumkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tarif baru itu berlaku efektif.
Ayat (2a) (Rev6)
Dihapus
Ayat (2b) (Rev4)
Cukup jelas.
Ayat (2c)
Cukup jelas.
Ayat (2d) (Rev6)
Cukup jelas.
Ayat (2e) (Rev6)
Cukup jelas.
Ayat (3) (Rev6)
Besarnya lapisan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tersebut akan disesuaikan dengan faktor penyesuaian, antara lain tingkat inflasi, yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Ayat (4) (Rev3)
Contoh:
Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp5.050.900,00 untuk penerapan tarif dibulatkan ke bawah menjadi Rp5.050.000,00.
Ayat (5) (Rev6)
Cukup jelas.
Ayat (6) (Rev6)
Contoh :
Penghasilan Kena Pajak setahun (dihitung sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 16 ayat (4)): Rp584.160.000,00 (lima ratus delapan puluh empat juta seratus enam puluh ribu rupiah).
Pajak Penghasilan setahun:
5% x Rp 60.000.000,00 = Rp 3.0.000.000.00
15% x Rp 190.000.000,00 = Rp 28.500.000.000
25% x Rp 250.000.000,00 = Rp 62.500.000.000
30%x Rp 84.160.000,00 = Rp 25.248.000,00 (+)
= Rp 119.248.000.000
Pajak Penghasilan yang terutang dalam bagian tahun pajak (3 bulan)
((3 x 30) : 360) x Rp119.248.000,00 = Rp29.812.000,00
Ayat (7) (Rev4)
Ketentuan pada ayat ini memberi wewenang kepada Pemerintah untuk menentukan tarif pajak tersendiri yang dapat bersifat final atas jenis penghasilan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak lebih tinggi dari tarif pajak tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Penentuan tarif pajak tersendiri tersebut didasarkan atas pertimbangan kesederhanaan, keadilan, dan pemerataan dalam pengenaan pajak.
Pasal 17
(1) Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi:
a. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagai berikut:
Perubahan
UU Nomor 7 Tahun 1983
UU Nomor 7 Tahun 1991 (Rev1)
UU Nomor 10 Tahun 1994 (Rev2)
UU Nomor 17 Tahun 2000 (Rev3)
UU Nomor 36 Tahun 2008 (Rev4)
UU Nomor 11 Tahun 2020 (Rev5)
UU Nomor 7 Tahun 2021 (Rev6)
UU Nomor 6 Tahun 2023 (Rev7)
b. Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22% (dua puluh dua persen) yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022. (Rev6)
(2) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diubah dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Rev6)
(2a) Dihapus. (Rev6)
(2b) Wajib Pajak badan dalam negeri:
a. berbentuk perseroan terbuka;
b. dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% (empat puluh persen); dan
c. memenuhi persyaratan tertentu,
dapat memperoleh tarif sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (Rev6)
(2c) Tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final. (Rev4)
(2d) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2c) diatur dengan Peraturan Pemerintah. (Rev6)
(2e) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2b) huruf c diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. (Rev6)
(3) Besarnya lapisan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan. (Rev6)
(4) Untuk keperluan penerapan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh. (Rev3)
(5) Besarnya pajak yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang terutang pajak dalam bagian tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), dihitung sebanyak jumlah hari dalam bagian tahun pajak tersebut dibagi 360 (tiga ratus enam puluh) dikalikan dengan pajak yang terutang untuk 1 (satu) tahun pajak. (Rev2)
(6) Untuk keperluan penghitungan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tiap bulan yang penuh dihitung 30 (tiga puluh) hari. (Rev3)
(7) Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana tersebut pada ayat (1). (Rev3)

+62 897-0805-966
gosriconsulting88@gmail.com


