Pasal 57 Undang-Undang Pengadilan Pajak
BAB IV
HUKUM ACARA
Pasal 57
(1) Yang tidak boleh didengar keterangannya sebagai saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 adalah:
a. Keluarga sedarah atau semenda menurut garis keturunan lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari salah satu pihak yang bersengketa;
b. Istri atau suami dari pemohon Banding atau penggugat meskipun sudah bercerai;
c. Anak yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun; atau
d. Orang sakit ingatan.
(2) Apabila dipandang perlu, Hakim Ketua dapat meminta pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c untuk didengar keterangannya.
Penjelasan Pasal 57
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Keterangan tersebut diperlukan untuk menambah pengetahuan dan keyakinan Hakim yang bersangkutan, dan pihak-pihak yang diminta keterangannya tidak perlu diambil sumpah atau janji.
Perubahan
UU Nomor 14 Tahun 2002
+62 897-0805-966
gosriconsulting88@gmail.com


