Pasal 57 Undang-Undang Pengadilan Pajak

BAB IV
HUKUM ACARA
Pasal 57

(1) Yang tidak boleh didengar keterangannya sebagai saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 adalah:

a. Keluarga sedarah atau semenda menurut garis keturunan lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari salah satu pihak yang bersengketa;

b. Istri atau suami dari pemohon Banding atau penggugat meskipun sudah bercerai;

c. Anak yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun; atau

d. Orang sakit ingatan.

(2) Apabila dipandang perlu, Hakim Ketua dapat meminta pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c untuk didengar keterangannya.


Penjelasan Pasal 57

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Keterangan tersebut diperlukan untuk menambah pengetahuan dan keyakinan Hakim yang bersangkutan, dan pihak-pihak yang diminta keterangannya tidak perlu diambil sumpah atau janji.

Perubahan

UU Nomor 14 Tahun 2002

+62 897-0805-966

gosriconsulting88@gmail.com