Pasal 57 Undang-Undang Pengadilan Pajak

BAB IV
HUKUM ACARA
Pasal 57

(1) Yang tidak boleh didengar keterangannya sebagai saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 adalah:

a. Keluarga sedarah atau semenda menurut garis keturunan lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari salah satu pihak yang bersengketa;

b. Istri atau suami dari pemohon Banding atau penggugat meskipun sudah bercerai;

c. Anak yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun; atau

d. Orang sakit ingatan.

(2) Apabila dipandang perlu, Hakim Ketua dapat meminta pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c untuk didengar keterangannya.


Penjelasan Pasal 57

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Keterangan tersebut diperlukan untuk menambah pengetahuan dan keyakinan Hakim yang bersangkutan, dan pihak-pihak yang diminta keterangannya tidak perlu diambil sumpah atau janji.

Perubahan

UU Nomor 14 Tahun 2002

EMAIL
TELEPON

gosriconsulting88@gmail.com

+62 8970805966

Kontak

Optimalkan pengelolaan bisnis Anda melalui layanan akuntansi, konsultasi perpajakan, dan legalitas yang terintegrasi dan akurat. Kami berkomitmen memberikan solusi strategis untuk memastikan kepatuhan serta keberlanjutan perusahaan Anda. Hubungi kami segera untuk mendapatkan pendampingan profesional yang terpercaya.

© 2026. All rights reserved.