Pasal 22 UU Pajak Penghasilan (PPh)

BAB V
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN
Pasal 22

(1) Menteri Keuangan dapat menetapkan :

a. bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang;

b. badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; dan

c. Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. (Rev4)

(2) Ketentuan mengenai dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. (Rev4)

(3) Besarnya pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak. (Rev4)

Penjelasan Pasal 22

Ayat (1) (Rev4)

Berdasarkan ketentuan ini, yang dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah :

- bendahara pemerintah, termasuk bendahara pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang, termasuk juga dalam pengertian bendahara adalah pemegang kas dan pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama;

- badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta, berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain, seperti kegiatan usaha produksi barang tertentu antara lain otomotif dan semen; dan

- Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Pemungutan pajak oleh Wajib Pajak badan tertentu ini akan dikenakan terhadap pembelian barang yang memenuhi kriteria tertentu sebagai barang yang tergolong sangat mewah baik dilihat dari jenis barangnya maupun harganya, seperti kapal pesiar, rumah sangat mewah, apartemen dan kondominium sangat mewah, serta kendaraan sangat mewah.

Dalam pelaksanaan ketentuan ini Menteri Keuangan mempertimbangkan, antara lain:

- penunjukan pemungut pajak secara selektif, demi pelaksanaan pemungutan pajak secara efektif dan efisien;

- tidak mengganggu kelancaran lalu lintas barang; dan

- prosedur pemungutan yang sederhana sehingga mudah dilaksanakan.

Pemungutan pajak berdasarkan ketentuan ini dimaksudkan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengumpulan dana melalui sistem pembayaran pajak dan untuk tujuan kesederhanaan, kemudahan, dan pengenaan pajak yang tepat waktu. Sehubungan dengan hal tersebut, pemungutan pajak berdasarkan ketentuan ini dapat bersifat final.

Ayat (2) (Rev4)

Cukup jelas.

Ayat (3) (Rev4)

Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak dapat dibuktikan oleh Wajib Pajak, antara lain, dengan cara menunjukkan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak.

Perubahan

UU Nomor 7 Tahun 1983

UU Nomor 7 Tahun 1991 (Rev1)

UU Nomor 10 Tahun 1994 (Rev2)

UU Nomor 17 Tahun 2000 (Rev3)

UU Nomor 36 Tahun 2008 (Rev4)

UU Nomor 11 Tahun 2020 (Rev5)

UU Nomor 7 Tahun 2021 (Rev6)

UU Nomor 6 Tahun 2023 (Rev7)

+62 897-0805-966

gosriconsulting88@gmail.com