Pasal 22 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 22

Pejabat yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dikenakan sanksi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Penjelasan Pasal 22

Peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pejabat dalam pasal ini ialah antara lain:

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Staatsblad 1860 Nomor 3 tentang Peraturan Jabatan Notaris.

Perubahan

UU Nomor 12 Tahun 1985

UU Nomor 12 Tahun 1994 (Rev1)

+62 897-0805-966

gosriconsulting88@gmail.com