Pasal 22 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 22
Pejabat yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dikenakan sanksi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal 22
Peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pejabat dalam pasal ini ialah antara lain:
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Staatsblad 1860 Nomor 3 tentang Peraturan Jabatan Notaris.
Perubahan
UU Nomor 12 Tahun 1985
UU Nomor 12 Tahun 1994 (Rev1)
+62 897-0805-966
gosriconsulting88@gmail.com


