Pasal 6 Undang-Undang Pengadilan Pajak
BAB II
SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
Pasal 6
Susunan Pengadilan Pajak terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Sekretaris, dan Panitera.
Penjelasan Pasal 6
Cukup jelas.
Perubahan
UU Nomor 14 Tahun 2002
