Pasal 63 Undang-Undang Pengadilan Pajak

BAB IV
HUKUM ACARA
Pasal 63

(1) Saksi diambil sumpah atau janji dan didengar keterangannya dalam persidangan dengan dihadiri oleh terbanding atau tergugat.

(2) Apabila terbanding atau tergugat telah dipanggil secara patut, tetapi tidak dapat datang tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, saksi diambil sumpah atau janji dan didengar keterangannya tanpa dihadiri oleh terbanding atau tergugat.

(3) Dalam hal saksi yang akan didengar tidak dapat hadir di persidangan karena halangan yang dapat dibenarkan oleh hukum, Majelis dapat datang ke tempat tinggal saksi untuk mengambil sumpah atau janji dan mendengar keterangan saksi dimaksud tanpa dihadiri oleh terbanding atau tergugat.


Penjelasan Pasal 63

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "halangan yang dapat dibenarkan oleh hukum", misalnya saksi yang sudah sangat tua, atau menderita penyakit yang tidak dimungkinkannya hadir dipersidangan.

Hakim Ketua dapat menugaskan salah seorang Hakim Anggota untuk mengambil sumpah atau janji.

Perubahan

UU Nomor 14 Tahun 2002

+62 897-0805-966

gosriconsulting88@gmail.com