Pasal 58 Undang-Undang Pengadilan Pajak
BAB IV
HUKUM ACARA
Pasal 58
Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dapat menolak permintaan Hakim Ketua untuk memberikan keterangan.
Penjelasan Pasal 58
Cukup jelas.
Perubahan
UU Nomor 14 Tahun 2002
TELEPON
gosriconsulting88@gmail.com
+62 8970805966
Kontak
Optimalkan pengelolaan bisnis Anda melalui layanan akuntansi, konsultasi perpajakan, dan legalitas yang terintegrasi dan akurat. Kami berkomitmen memberikan solusi strategis untuk memastikan kepatuhan serta keberlanjutan perusahaan Anda. Hubungi kami segera untuk mendapatkan pendampingan profesional yang terpercaya.
© 2026. All rights reserved.
