Pasal 58 Undang-Undang Pengadilan Pajak
BAB IV
HUKUM ACARA
Pasal 58
Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dapat menolak permintaan Hakim Ketua untuk memberikan keterangan.
Penjelasan Pasal 58
Cukup jelas.
Perubahan
UU Nomor 14 Tahun 2002
+62 897-0805-966
gosriconsulting88@gmail.com


