Pasal 58 Undang-Undang Pengadilan Pajak

BAB IV
HUKUM ACARA
Pasal 58

Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dapat menolak permintaan Hakim Ketua untuk memberikan keterangan.


Penjelasan Pasal 58

Cukup jelas.

Perubahan

UU Nomor 14 Tahun 2002

+62 897-0805-966

gosriconsulting88@gmail.com