Pasal 28 Undang-Undang Pengadilan Pajak
BAB II
SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
Pasal 28
(1) Tugas, tanggung jawab, dan susunan organisasi kesekretariatan Pengadilan Pajak ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(2) Tata kerja kesekretariatan Pengadilan Pajak ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Tata Tertib persidangan Pengadilan Pajak ditetapkan dengan Keputusan Ketua.
Penjelasan Pasal 28
Cukup jelas.
Perubahan
UU Nomor 14 Tahun 2002
TELEPON
gosriconsulting88@gmail.com
+62 8970805966
Kontak
Optimalkan pengelolaan bisnis Anda melalui layanan akuntansi, konsultasi perpajakan, dan legalitas yang terintegrasi dan akurat. Kami berkomitmen memberikan solusi strategis untuk memastikan kepatuhan serta keberlanjutan perusahaan Anda. Hubungi kami segera untuk mendapatkan pendampingan profesional yang terpercaya.
© 2026. All rights reserved.
