Pasal 28 Undang-Undang Pengadilan Pajak

BAB II
SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
Pasal 28

(1) Tugas, tanggung jawab, dan susunan organisasi kesekretariatan Pengadilan Pajak ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(2) Tata kerja kesekretariatan Pengadilan Pajak ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

(3) Tata Tertib persidangan Pengadilan Pajak ditetapkan dengan Keputusan Ketua.


Penjelasan Pasal 28

Cukup jelas.

Perubahan

UU Nomor 14 Tahun 2002

+62 897-0805-966

gosriconsulting88@gmail.com