Pasal 44A UU Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

BAB IX
PENYIDIKAN
Penjelasan Pasal 44A

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Penghentian penyidikan demi hukum adalah alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana antara lain karena terhadap perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya (nebis in idem), tersangka meninggal dunia, atau karena daluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40.

Pasal 44A

Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) menghentikan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf k dalam hal: (Rev6)

a. Wajib Pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3);

b. Tidak terdapat cukup bukti;

c. Peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan; atau

d. Demi hukum.

Perubahan

UU Nomor 6 Tahun 1983

UU Nomor 9 Tahun 1994 (Rev1)

UU Nomor 16 Tahun 2000 (Rev2)

UU Nomor 28 Tahun 2007 (Rev3)

UU Nomor 16 Tahun 2009 (Rev4)

UU Nomor 11 Tahun 2020 (Rev5)

UU Nomor 7 Tahun 2021 (Rev6)

UU Nomor 6 Tahun 2023 (Rev7)

+62 897-0805-966

gosriconsulting88@gmail.com