Pasal 5 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

BAB IV
TARIF PAJAK
Pasal 5

Tarif pajak yang dikenakan atas obyek pajak adalah sebesar 0,5% (lima persepuluh persen).


Penjelasan Pasal 5

Cukup jelas.

Perubahan

UU Nomor 12 Tahun 1985

UU Nomor 12 Tahun 1994 (Rev1)

EMAIL
TELEPON

gosriconsulting88@gmail.com

+62 8970805966

Kontak

Optimalkan pengelolaan bisnis Anda melalui layanan akuntansi, konsultasi perpajakan, dan legalitas yang terintegrasi dan akurat. Kami berkomitmen memberikan solusi strategis untuk memastikan kepatuhan serta keberlanjutan perusahaan Anda. Hubungi kami segera untuk mendapatkan pendampingan profesional yang terpercaya.

© 2026. All rights reserved.