Pasal 5 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

BAB IV
TARIF PAJAK
Pasal 5

Tarif pajak yang dikenakan atas obyek pajak adalah sebesar 0,5% (lima persepuluh persen).


Penjelasan Pasal 5

Cukup jelas.

Perubahan

UU Nomor 12 Tahun 1985

UU Nomor 12 Tahun 1994 (Rev1)

+62 897-0805-966

gosriconsulting88@gmail.com