Pasal 5 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
BAB IV
TARIF PAJAK
Pasal 5
Tarif pajak yang dikenakan atas obyek pajak adalah sebesar 0,5% (lima persepuluh persen).
Penjelasan Pasal 5
Cukup jelas.
Perubahan
UU Nomor 12 Tahun 1985
UU Nomor 12 Tahun 1994 (Rev1)
+62 897-0805-966
gosriconsulting88@gmail.com


