Pasal 83 Undang-Undang Pengadilan Pajak

BAB IV
HUKUM ACARA
Pasal 83

(1) Putusan Pengadilan Pajak harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

(2) Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), putusan Pengadilan Pajak tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan karena itu putusan dimaksud harus diucapkan kembali dalam sidang terbuka untuk umum.


Penjelasan Pasal 83

Cukup jelas.

Perubahan

UU Nomor 14 Tahun 2002

+62 897-0805-966

gosriconsulting88@gmail.com