Pasal 27 Undang-Undang Bea Meterai
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 27
Terhadap hal-hal yang tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang ini, berlaku ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Penjelasan Pasal 27
Cukup jelas.
+62 897-0805-966
gosriconsulting88@gmail.com


