Pasal 27 Undang-Undang Bea Meterai

BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 27

Terhadap hal-hal yang tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang ini, berlaku ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.


Penjelasan Pasal 27

Cukup jelas.

+62 897-0805-966

gosriconsulting88@gmail.com