Pasal 43 Undang-Undang Kepabeanan
BAB VIII
TEMPAT PENIMBUNAN DI BAWAH PENGAWASAN PABEAN
Pasal 43
(1) Di setiap Kawasan Pabean disediakan tempat penimbunan sementara yang dikelola oleh pengusaha tempat penimbunan sementara.
(2) Dalam hal barang ditimbun di tempat penimbunan sementara, jangka waktu penimbunan barang paling lama tiga puluh hari sejak penimbunannya.
(3) Pengusaha tempat penimbunan sementara yang tidak dapat mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya berada di tempat tersebut dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar dua puluh lima persen dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
(4) Ketentuan tentang penunjukan tempat penimbunan sementara, tata cara penggunaannya, dan perubahan jangka waktu penimbunan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Penjelasan Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Mengingat penyediaan tempat penimbunan sementara dimaksudkan untuk menimbun barang untuk sementara waktu, perlu adanya pembatasan jangka waktu penimbunan barang-barang didalamnya.
Jangka waktu tiga puluh hari yang disediakan dianggap cukup untuk memberi kesempatan kepada yang berkepentingan agar segera mengeluarkan barangnya dari yempat penimbunan sementara juga agar tidak mengganggu kelancaran arus barang di pelabuhan (kongesti).
Ayat (3)
Ketentuan pada ayat ini menegaskan bahwa terhadap barang impor wajib bea masuk yang hilang dari tempat penimbunan sementara, disamping adanya kewajiban membayar bea masuk yang terutang, kepada pengusaha tempat penimbunan sementara juga dikenai sanksi administrasi berupa denda.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Perubahan
UU Nomor 10 Tahun 1995
UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)
+62 897-0805-966
gosriconsulting88@gmail.com


