Pasal 4A Undang-Undang Kepabeanan
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 4A (Rev1)
(1) Terhadap barang tertentu dilakukan pengawasan pengangkutannya dalam daerah pabean.
(2) Instansi teknis terkait, melalui menteri yang membidangi perdagangan, memberitahukan jenis barang yang ditetapkan sebagai barang tertentu kepada Menteri.
(3) Ketentuan mengenai pengawasan pengangkutan barang tertentu mengenai pengangkutan barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 4A
Ayat (1)
Pengawasan pengangkutan barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat ini hanya dilakukan terhadap pengangkutan barang tersebut dari satu tempat ke tempat lain dalam daerah pabean yang dilakukan melalui laut.
Pengawasan pengangkutan barang tertentu ini bertujuan untuk mencegah penyelundupan ekspor dengan modus pengangkutan antarpulau barang-barang strategis seperti hasil hutan, hasil tambang, atau barang yang mendapat subsidi.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan instansi teknis terkait yaitu kementerian atau lembaga pemerintah nondepartemen yang berwenang.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Perubahan
UU Nomor 10 Tahun 1995
UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)
+62 897-0805-966
gosriconsulting88@gmail.com


