Pasal 33 Undang-Undang Kepabeanan
BAB VI
PEMBERITAHUAN PABEAN DAN TANGGUNG JAWAB ATAS BEA MASUK
Pasal 33
(1) Pengusaha tempat penimbunan berikat bertanggung jawab terhadap bea masuk yang terutang atas barang yang ditimbun di tempat penimbunan berikatnya.
(2) Pengusaha tempat penimbunan berikat dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal barang yang ditimbun di tempat penimbunan berikatnya:
a. musnah tanpa sengaja;
b. telah diekspor kembali, diimpor untuk dipakai, atau diimpor sementara; atau
c. telah dipindahkan ke tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan berikat lain, atau tempat penimbunan abean.
(3) Perhitungan bea masuk atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang harus dilunasi didasarkan pada tarif yang berlaku pada saat dilakukan pencacahan dan nilai pabean barang pada saat ditimbun di tempat penimbunan berikat.
Penjelasan Pasal 33
Cukup jelas.
Perubahan
UU Nomor 10 Tahun 1995
UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)
TELEPON
gosriconsulting88@gmail.com
+62 8970805966
Kontak
Optimalkan pengelolaan bisnis Anda melalui layanan akuntansi, konsultasi perpajakan, dan legalitas yang terintegrasi dan akurat. Kami berkomitmen memberikan solusi strategis untuk memastikan kepatuhan serta keberlanjutan perusahaan Anda. Hubungi kami segera untuk mendapatkan pendampingan profesional yang terpercaya.
© 2026. All rights reserved.
