Pasal 37A Undang-Undang Kepabeanan
BAB VII
PEMBAYARAN, PENAGIHAN UTANG, DAN JAMINAN
Pasal 37A
(1) Kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau denda administrasi yang terutang wajib dibayar paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan.
(2) Atas permintaan orang yang berutang, Direktur Jenderal dapat memberikan persetujuan penundaan atau pengangsuran kewajiban membayar bea masuk dan/atau denda administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 12 (dua belas) bulan.
(3) Penundaan kewajiban membayar bea masuk dan/atau denda administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan bunga 2% (dua persen) setiap bulan dan bagian bulan dihitung 1 (satu) bulan.
(4) Ketentuan mengenai penundaaan pembayaran utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.
Penjelasan Pasal 37A
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Direktur Jenderal dapat memberikan penundaan atau pengangsuran pembayaran setelah mempertimbangkan kemampuan orang dalam membayar utangnya dengan memperhatikan laporan keuangan dan kredibilitas orang tersebut.
Ayat (2a)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Perubahan
UU Nomor 10 Tahun 1995
UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)
+62 897-0805-966
gosriconsulting88@gmail.com


