Pasal 31 Undang-Undang Kepabeanan

BAB VI
PEMBERITAHUAN PABEAN DAN TANGGUNG JAWAB ATAS BEA MASUK
Pasal 31

Pengusaha pengurusan jasa kepabeanan yang mendapat kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) bertanggung jawab terhadap bea masuk yang terutang dalam hal importir tidak ditemukan.


Penjelasan Pasal 31

Bea masuk atas barang impor merupakan tanggung jawab importir yang bersangkutan, kecuali jika pengurusan pemberitahuan impor dikuasakan kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan dan importir tidak ditemukan, misalnya melarikan diri, maka tanggung jawab atas Bea masuk beralih ke pengusaha jasa kepabeanan.

Yang dimaksud dengan "pengusaha pengurusan jasa kepabeanan" adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas nama pemilik barang.

Perubahan

UU Nomor 10 Tahun 1995

UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)

+62 897-0805-966

gosriconsulting88@gmail.com