Pasal 18 Undang-Undang Pengadilan Pajak

BAB II
SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
Pasal 18

(1) Apabila terhadap Ketua, Wakil Ketua, atau Hakim dikeluarkan surat perintah penangkapan yang diikuti dengan penahanan, Ketua, Wakil Ketua, atau Hakim dimaksud diberhentikan sementara terlebih dahulu dari jabatannya.

(2) Apabila Ketua, Wakil Ketua, atau Hakim dituntut di muka pengadilan dalam perkara pidana tanpa ditahan, Ketua, Wakil Ketua, atau Hakim dimaksud diberhentikan sementara dari jabatannya.


Penjelasan Pasal 18

Cukup jelas.

Perubahan

UU Nomor 14 Tahun 2002

+62 897-0805-966

gosriconsulting88@gmail.com