Pasal 38 UU Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Penjelasan Pasal 38

Cukup jelas.

Pasal 38 (Rev7)

Setiap orang yang karena kealpaannya:

a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau

b. menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar

sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana denda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.

Perubahan

UU Nomor 6 Tahun 1983

UU Nomor 9 Tahun 1994 (Rev1)

UU Nomor 16 Tahun 2000 (Rev2)

UU Nomor 28 Tahun 2007 (Rev3)

UU Nomor 16 Tahun 2009 (Rev4)

UU Nomor 11 Tahun 2020 (Rev5)

UU Nomor 7 Tahun 2021 (Rev6)

UU Nomor 6 Tahun 2023 (Rev7)

+62 897-0805-966

gosriconsulting88@gmail.com