Pasal 52 Undang-Undang Pengadilan Pajak

BAB IV
HUKUM ACARA
Pasal 52

(1) Hakim Ketua, Hakim Anggota, Panitera, Wakil Panitera atau Panitera Pengganti wajib mengundurkan diri dari suatu persidangan apabila berkepentingan langsung atau tidak langsung atas satu sengketa yang ditanganinya.

(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan atas permintaan salah satu atau pihak-pihak yang bersengketa.

(3) Ketua berwenang menetapkan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) apabila ada keraguan atau perbedaan pendapat.

(4) Hakim Ketua, Hakim Anggota, Panitera, Wakil Panitera, atau Panitera Pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diganti dan apabila tidak diganti atau tidak mengundurkan diri sedangkan sengketa telah diputus, putusan dimaksud tidak sah dan Ketua memerintahkan sengketa dimaksud segera disidangkan kembali dengan susunan Majelis dan Panitera, Wakil Panitera, atau Panitera Pengganti yang berbeda, kecuali putusan dimaksud telah melampaui jangka waktu 1 (satu) tahun.

(5) Dalam hal kepentingan langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diketahui sebelum melewati jangka waktu 1 (satu) tahun setelah sengketa diputus sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), sengketa dimaksud disidangkan kembali dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak diketahuinya kepentingan dimaksud.


Penjelasan Pasal 52

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "kepentingan langsung" adalah antara lain berkaitan dengan hubungan kepemilikan secara langsung, misalnya seorang Hakim mempunyai saham melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari perusahaan yang mengajukan Banding atau Gugatan.

Yang dimaksud "kepentingan tidak langsung" adalah dengan mengikuti contoh di atas apabila saham itu dimiliki oleh anak dari Hakim dimaksud.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Apabila kepentingan langsung atau kepentingan tidak langsung diketahui setelah melampaui jangka waktu 1 (satu) tahun, putusan tetap sah.

Ayat (5)

Jangka waktu 3 (tiga) bulan diperlukan untuk memberikan waktu yang memadai bagi Pengadilan Pajak untuk mengambil putusan.

Perubahan

UU Nomor 14 Tahun 2002

+62 897-0805-966

gosriconsulting88@gmail.com