Pasal 36D UU Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
BAB VII
KETENTUAN KHUSUS
Penjelasan Pasal 36D
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pemberian besarnya insentif dilakukan melalui pembahasan yang dilakukan oleh Pemerintah dengan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi masalah keuangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 36D (Rev3)
(1) Direktorat Jenderal Pajak dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3) Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Perubahan
UU Nomor 6 Tahun 1983
UU Nomor 9 Tahun 1994 (Rev1)
UU Nomor 16 Tahun 2000 (Rev2)
UU Nomor 28 Tahun 2007 (Rev3)
UU Nomor 16 Tahun 2009 (Rev4)
UU Nomor 11 Tahun 2020 (Rev5)
UU Nomor 7 Tahun 2021 (Rev6)
UU Nomor 6 Tahun 2023 (Rev7)
+62 897-0805-966
gosriconsulting88@gmail.com


