Pasal 66 Undang-Undang Pengadilan Pajak
BAB IV
HUKUM ACARA
Pasal 66
(1) Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap:
a. Sengketa Pajak tertentu;
b. Gugatan yang tidak diputus dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2);
c. tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, dalam putusan Pengadilan Pajak;
d. sengketa yang berdasarkan pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang Pengadilan Pajak.
(2) Sengketa Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah Sengketa Pajak yang Banding atau Gugatannya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1), Pasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6).
Penjelasan Pasal 66
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "sengketa yang bukan merupakan wewenang Pengadilan Pajak" sebagaimana dimaksud dalam huruf c, misalnya Gugatan pihak ketiga terhadap pelaksanaan sita berdasarkan pengakuan hak milik atas barang yang disita.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Perubahan
UU Nomor 14 Tahun 2002
+62 897-0805-966
gosriconsulting88@gmail.com


