Pasal 25 Undang-Undang Pengadilan Pajak

BAB II
SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
Pasal 25

(1) Sekretaris/Wakil Sekretaris/Sekretaris Pengganti, dan pegawai Sekretariat Pengadilan Pajak adalah pegawai negeri sipil dalam lingkungan Departemen Keuangan.

(2) Sekretaris/Wakil Sekretaris/Sekretaris Pengganti dapat merangkap tugas-tugas kepaniteraan.


Penjelasan Pasal 25

Cukup jelas.

Perubahan

UU Nomor 14 Tahun 2002

+62 897-0805-966

gosriconsulting88@gmail.com