Pasal 82A Undang-Undang Kepabeanan

BAB XII
WEWENANG KEPABEANAN
Pasal 82A (Rev1)

(1) Untuk kepentingan pengawasan, pejabat bea dan cukai berwenang melakukan pemeriksaan karena jabatan atas fisik barang impor atau barang ekspor sebelum atau sesudah pemberitahuan pabean disampaikan.

(2) Ketentuan mengenai tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.


Penjelasan Pasal 82A

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan pemeriksaan karena jabatan yaitu pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai karena kewenangan yang dimilikinya berdasarkan undang-undang ini dalam rangka pengawasan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Perubahan

UU Nomor 10 Tahun 1995

UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)

+62 897-0805-966

gosriconsulting88@gmail.com