Pasal 6 UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
BAB III
OBJEK PAJAK
Pasal 6 (Rev 2)
Dihapus.
Penjelasan Pasal 6
Ketentuan Pasal 6 yang mengatur tentang Kewajiban Pencatatan, dihapus dan dipindahkan ke dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Perubahan
UU Nomor 8 Tahun 1983
UU Nomor 11 Tahun 1994 (Rev1)
UU Nomor 18 Tahun 2000 (Rev2)
UU Nomor 42 Tahun 2009 (Rev3)
UU Nomor 11 Tahun 2020 (Rev4)
UU Nomor 7 Tahun 2021 (Rev5)
UU Nomor 6 Tahun 2023 (Rev6)
+62 897-0805-966
gosriconsulting88@gmail.com


