Pasal 6 UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

BAB III
OBJEK PAJAK
Pasal 6 (Rev 2)

Dihapus.

Penjelasan Pasal 6

Ketentuan Pasal 6 yang mengatur tentang Kewajiban Pencatatan, dihapus dan dipindahkan ke dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Perubahan

UU Nomor 8 Tahun 1983

UU Nomor 11 Tahun 1994 (Rev1)

UU Nomor 18 Tahun 2000 (Rev2)

UU Nomor 42 Tahun 2009 (Rev3)

UU Nomor 11 Tahun 2020 (Rev4)

UU Nomor 7 Tahun 2021 (Rev5)

UU Nomor 6 Tahun 2023 (Rev6)

+62 897-0805-966

gosriconsulting88@gmail.com