Pasal 9A UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
BAB IV
TARIF PAJAK DAN CARA MENGHITUNG PAJAK
Pasal 9A
(1) Pengusaha Kena Pajak yang:
a. mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu;
b. melakukan kegiatan usaha tertentu; dan/atau
c. melakukan penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu
dapat memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan besaran tertentu. (Rev5)
(2) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang berhubungan dengan penyerahan oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikreditkan. (Rev5)
Penjelasan Pasal 9A
Ayat (1)
Dalam rangka memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan serta rasa keadilan, Menteri Keuangan dapat menentukan besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut dan disetor oleh:
a. Pengusaha Kena Pajak yang peredaran usahanya dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu;
b. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu antara lain yang:
1. mengalami kesulitan dalam mengadministrasikan Pajak Masukan;
2. melakukan transaksi melalui pihak ketiga, baik penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak maupun pembayarannya; atau
3. memiliki kompleksitas proses bisnis sehingga pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak memungkinkan dilakukan dengan mekanisme normal,
dan/atau
c. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu.
Yang dimaksud dengan "Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu" merupakan:
1. Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka perluasan basis pajak; dan
2. Barang Kena Pajak yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Perubahan
UU Nomor 8 Tahun 1983
UU Nomor 11 Tahun 1994 (Rev1)
UU Nomor 18 Tahun 2000 (Rev2)
UU Nomor 42 Tahun 2009 (Rev3)
UU Nomor 11 Tahun 2020 (Rev4)
UU Nomor 7 Tahun 2021 (Rev5)
UU Nomor 6 Tahun 2023 (Rev6)
+62 897-0805-966
gosriconsulting88@gmail.com


