Pasal 12 Undang-Undang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BAB VII
PEMBAYARAN, PENETAPAN, DAN PENAGIHAN
Pasal 12
(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah diterbitkannya Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar.
(2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut, kecuali Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
Penjelasan Pasal 12
Ayat (1)
Contoh sebagaimana disebut dalam penjelasan Pasal 11 ayat (2), 5 (lima) tahun kemudian, yaitu pada tahun pajak 2003, kepada Wajib Pajak yang bersangkutan dapat diterbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan dalam hal ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap berdasarkan pemeriksaan atau keterangan lain yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang.
Penerbitan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan paling lama 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak yaitu 29 Maret 2003, dan bukan 30 Desember 2003.
Ayat (2)
Contoh:
Pada tahun pajak 2003, dari hasil pemeriksaan atau keterangan lain diperoleh data baru bahwa nilai perolehan objek pajak sebagaimana tersebut dalam penjelasan Pasal 11 ayat (2) ternyata adalah Rp200.000.000,00 maka pajak yang seharusnya terutang adalah sebagai berikut:
Nilai Perolehan Objek Pajak …………………………………………………… Rp200.000.000,00
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ……………………………… Rp 30.000.000,00 (-)
Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak……………………………………… Rp170.000.000,00
Pajak yang seharusnya terutang = 5% x Rp170.000.000,00 = Rp 8.500.000,00
Pajak yang telah dibayar ……………………………………………………… Rp 6.500.000,00 (-)
Pajak yang kurang dibayar …………………………………………………… Rp 2.000.000,00
Sanksi administrasi berupa kenaikan = 100% x Rp2.000.000,00 = Rp2.000.000,00
Jadi, jumlah pajak yang harus dibayar sebesar
Rp2.000.000,00 + Rp2.000.000,00 = Rp4.000.000,00
Perubahan
UU Nomor 21 Tahun 1997
UU Nomor 20 Tahun 2000 (Rev1)
+62 897-0805-966
gosriconsulting88@gmail.com


