Pasal 27 Undang-Undang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27

Dengan berlakunya Undang-undang ini, Ordonansi Bea Balik Nama Staatsblad 1924 Nomor 291 dengan segala perubahannya sepanjang mengenai pungutan Bea Balik Nama atas pemindahan harta tetap yang berupa tanah dan atau bangunan, dinyatakan tidak berlaku.


Penjelasan Pasal 27

Cukup jelas.

Perubahan

UU Nomor 21 Tahun 1997

UU Nomor 20 Tahun 2000 (Rev1)

+62 897-0805-966

gosriconsulting88@gmail.com