Pasal 27 Undang-Undang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Dengan berlakunya Undang-undang ini, Ordonansi Bea Balik Nama Staatsblad 1924 Nomor 291 dengan segala perubahannya sepanjang mengenai pungutan Bea Balik Nama atas pemindahan harta tetap yang berupa tanah dan atau bangunan, dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal 27
Cukup jelas.
Perubahan
UU Nomor 21 Tahun 1997
UU Nomor 20 Tahun 2000 (Rev1)
+62 897-0805-966
gosriconsulting88@gmail.com


