Pasal 46 Undang-Undang Kepabeanan

BAB VIII
TEMPAT PENIMBUNAN DI BAWAH PENGAWASAN PABEAN
Pasal 46

(1) Izin tempat penimbunan berikat dibekukan bilamana penyelenggara tempat penimbunan berikat :

a. berada dalam pengawasan kurator sehubungan tempat penimbunan berikat.

b. menunjukkan ketidakmampuan dalam penyelenggaraan tempat penimbunan berikat.

(2) Pembekuan izin dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi pencabutan bilamana penyelenggara tempat penimbunan berikat :

a. tidak melunasi utangnya dalam jangka waktu yang ditetapkan; atau

b. tidak mampu lagi mengusahakan tempat penimbunan berikat tersebut.

(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberlakukan kembali bilamana penyelenggara tempat penimbunan berikat :

a. telah melunasi utangnya; atau

b. telah mengusahakan tempat penimbunan berikat tersebut.

(4) Izin tempat penimbunan berikat dalam hal :

a. penyelenggara tempat penimbunan berikat untuk jangka waktu satu tahun terus menerus tidak lagi melakukan kegiatan;

b. penyelenggara tempat penimbunan berikat mengalami pailit;

c. penyelenggara tempat penimbunan berikat bertindak tidak jujur dalam usahanya; atau

d. terdapat permintaan dari yang bersangkutan.

(5) Ketentuan tentang pembekuan, pemberlakuan kembali, dan pencabutan izin tempat penimbunan berikat diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.


Penjelasan Pasal 46

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "izin tempat penimbunan berikat dibekukan" adalah bahwa tempat penimbunan berikat tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan sampai diterbitkannya keputusan pemberlakuan kembali izin dimaksud. Pembekuan izin ini merupakan tindak lanjut dari hasil audit pejabat bea dan cukai terhadap tempat penimbunan berikat.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Perubahan

UU Nomor 10 Tahun 1995

UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)

+62 897-0805-966

gosriconsulting88@gmail.com