Pasal 5 Undang-Undang Pengadilan Pajak
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 5
(1) Pembinaan teknis peradilan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung.
(2) Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Departemen Keuangan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.
Penjelasan Pasal 5
Cukup jelas.
Perubahan
UU Nomor 14 Tahun 2002
+62 897-0805-966
gosriconsulting88@gmail.com


