Pasal 5 Undang-Undang Pengadilan Pajak
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 5
(1) Pembinaan teknis peradilan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung.
(2) Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Departemen Keuangan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.
Penjelasan Pasal 5
Cukup jelas.
Perubahan
UU Nomor 14 Tahun 2002
TELEPON
gosriconsulting88@gmail.com
+62 8970805966
Kontak
Optimalkan pengelolaan bisnis Anda melalui layanan akuntansi, konsultasi perpajakan, dan legalitas yang terintegrasi dan akurat. Kami berkomitmen memberikan solusi strategis untuk memastikan kepatuhan serta keberlanjutan perusahaan Anda. Hubungi kami segera untuk mendapatkan pendampingan profesional yang terpercaya.
© 2026. All rights reserved.
