Pasal 19 Undang-Undang Pengadilan Pajak
BAB II
SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
Pasal 19
(1) Apabila dalam pemeriksaan terhadap Ketua, Wakil Ketua, atau Hakim yang telah ditangkap dan ditahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) ternyata tidak terbukti melakukan tindak pidana, Ketua, Wakil Ketua, atau Hakim dimaksud dikembalikan ke jabatan semula.
(2) Apabila tuntutan pidana terhadap Ketua, Wakil Ketua, atau Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) tidak terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Ketua, Wakil Ketua, atau Hakim dimaksud dikembalikan ke jabatan semula.
Penjelasan Pasal 19
Cukup jelas.
Perubahan
UU Nomor 14 Tahun 2002
+62 897-0805-966
gosriconsulting88@gmail.com


