Pasal 115 Undang-Undang Kepabeanan

BAB XVI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 115

Persyaratan dan atas cara :

(1) barang yang diimpor dari suatu kawasan yang telah ditunjuk sebagai daerah perdagangan bebas dan/atau pelabuhan bebas;

(2) Pemberitahuan Pabean di instalasi dan alat-alat yang berada di Landas Kontinen Indonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia,

diatur dengan peraturan pemerintah.


Penjelasan Pasal 115

Cukup jelas.

Perubahan

UU Nomor 10 Tahun 1995

UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)

+62 897-0805-966

gosriconsulting88@gmail.com